Perkawinan Usia Dini Dalam Kacamata Kedokteran, Psikologi, Fiqih Dan Budaya
PERKAWINAN USIA DINI DALAM KACAMATA KEDOKTERAN, PSIKOLOGI, FIQIH DAN BUDAYA
Moh. Aji Firmansyah
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
A. PENDAHULUAN
Perkawinan didefinisikan dalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan merupakan suatu ikatan lahiriah dan batiniyah antara dua lawan jenis yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, rukun, bahagia, tentram, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur terkait batas minimal usia diperbolehkan melangsungkan perkawinan yakni sama-sama berusia 19 tahun. UU Nomor 16 tahun 2019 ini muncul setelah adanya desakan dari masyarakat untuk merevisierhadap pasal 7 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait batas usia perkawinan yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 mengenai uji materiil pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mendukung adanya perubahan pada Undang-Undang Perkawinan.