Perkawinan Usia Dini Dalam Kacamata Kedokteran, Psikologi, Fiqih Dan Budaya

Ditulis oleh ( Moh. Aji Firmansyah, S.H. ) on .

PERKAWINAN USIA DINI DALAM KACAMATA KEDOKTERAN, PSIKOLOGI, FIQIH DAN BUDAYA

Moh. Aji Firmansyah

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat

A. PENDAHULUAN

Perkawinan didefinisikan dalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan merupakan suatu ikatan lahiriah dan batiniyah antara dua lawan jenis yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, rukun, bahagia, tentram, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur terkait batas minimal usia diperbolehkan melangsungkan perkawinan yakni sama-sama berusia 19 tahun. UU Nomor 16 tahun 2019 ini muncul setelah adanya desakan dari masyarakat untuk merevisierhadap pasal 7 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait batas usia perkawinan yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 mengenai uji materiil pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mendukung adanya perubahan pada Undang-Undang Perkawinan.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat

 Jalan Yos Sudarso No.37, Mamuju
 081 - 244849294
 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 Peta Lokasi:

 

 

 

© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. All Rights Reserved.