Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Ditulis oleh Junaidi on .

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan  Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat

 Jalan Yos Sudarso No.37, Mamuju
 081 - 244849294
 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 Peta Lokasi:

 

 

 

© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. All Rights Reserved.