Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan negara yang berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor : SE/31/M.PAN/12/2004, tentang Penetapan Kinerja serta sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi serta berpedoman kepadan peraturan yang baru yaitu Peraturan Presiden Nomor: 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan Nomor: 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja. Peraturan Presiden tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan peranannya dalam pengelolaan sumber daya.
Berikut Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Per Tahun :
NO. |
TAHUN |
DOKUMEN |
---|---|---|
1. | 2023 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023 |