A. Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. Rencana Umum Pengadaan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
C. Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Untuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung RI.
D. Mekanisme Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
1. |
Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. |
2. |
Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. |
3. |
APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. |
4. |
APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. |
5. |
Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. |
6. |
Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. |
7. |
LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. |