Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
Petunjuk Fitur Responsive Voice dan Widget Accessibility di Website Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, kini website Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sudah dilengkapi dengan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Penambahan fitur ini merupakan wujud dari komitmen Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat dalam memenuhi aksesibilitas website untuk mendukung penyampaian dan penerimaan informasi yang baik terutama bagi penyandang disabilitas.
Terdapat dua fitur utama yaitu responsive voice dan widget accessibility.
Fitur Responsive Voice (pembaca layar) adalah fitur untuk mengubah teks menjadi suara, berguna untuk membantu penyandang disabilitas tuna netra dalam memahami informasi yang ada pada website. Dengan adanya fitur ini, pengguna dapat mendengarkan teks yang telah diseleksi (dipilih) sehingga memudahkan dalam membaca informasi yang tersedia. Cara kerja dari responsive voice adalah dengan memilih teks atau kalimat yang akan didengarkan dengan menggunakan cursor mouse. Tunggu beberapa saat sampai sistem pembacaan teks berjalan sehingga akan terdengar suara dari narator berdasarkan teks yang dipilih.
Widget Accessibility adalah menu aksesibilitas yang disediakan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada tuna netra low vision pada saat membaca tulisan yang ada di website. Cara menggunakan widget accessibility sangat mudah, yaitu hanya dengan klik ikon disabilitas yang berada di tengah kanan pada halaman website Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. Selanjutnya pilih menu aksesibilitas sesuai dengan kebutuhan pengguna saat membaca, seperti mengubah kontras dan saturasi warna, menandai tautan link, memperbesar ukuran teks dan kursor, menambahkan garis bantu baca, dan lain sebagainya.
Dengan penambahan fitur disabilitas tersebut, diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan informasi. Hal ini sejalan dengan upaya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas.