Sejarah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
(Perspektif Historis dan Eksistensinya)
Setelah terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Oktober 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, maka dapat diprediksi bahwa suatu saat akan terbentuk pula Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat (selanjutnya diisingkat PTA Sulbar) sebagai pemekaran dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang mewilayahi seluruh pengadilan agama yang berada dalam yurisdiksi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.
Meskipun interval waktu antara pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dengan pembentukan PTA Sulbar agak cukup lama, namun pada akhirnya tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021 secara yuridis formal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, PTA Sulbar telah eksis dengan mewilayahi 4 (empat) pengadilan agama, yaitu: (1) Pengadilan Agama Mamuju yang mewilayahi 2 (dua) kabupaten (Mamuju dan Mamuju Tengah), (2) Pengadilan Agama Majene yang mewilayahi 1 (satu) kabupaten (Majene), (3) Pengadilan Agama Polewali yang mewilayahi 2 (dua) kabupaten (Polewali Mandar dan Mamasa), dan (4) Pengadilan Agama Pasangkayu yang mewilayahi 1 (satu) kabupaten (Pasangkayu).
Kemudian, secara operasional, walaupun PTA Sulbar belum memiliki gedung kantor sendiri, namun berdasarkan SK KMA Nomor 337/KMA/SK/XI/2022 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Tiga Belas Pengadilan Tingkat Banding Baru dan Tiga Puluh Delapan Gedung Pengadilan Tingkat Pertama, telah ditetapkan untuk beroperasi pada tanggal 5 Desember 2022, sehingga pada tanggal tersebut, PTA Sulbar telah resmi beroperasi meskipun dengan menggunakan gedung sementara (kontrakan) yang beralamat di Kompleks Ruko MATOS, Jalan Yos Sudarso, Nomor 37, Mamuju.
Terkait peresmian secara operasional PTA Sulbar, maka secara administratif, PTA Sulbar selain harus memiliki kode satker tersendiri kaitannya dengan adminitrasi kesekretariatan, juga harus mempunyai kode satker kaitannya dengan administrasi kepaniteraan atau perkara. Karena itu, berdasarkan SK KMA Nomor 351/KMA/SK/XII/2022, tanggal 13 Desember 2022, maka kode satker PTA Sulbar untuk administrasi kesekretariatan adalah “W 33 A”, sedangkan kode satker untuk administrasi kepaniteraan adalah “PTA.Sr” berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Perdilan Agama, Nomor 3189/DjA/OT.01.3/SK/12/2022, tanggal 7 Desember 2022.
Secara filosofis, ada hal yang menarik dari kedua kode satker tersebut untuk dikaji kaitannya dengan julukan tanah Mamuju sebagai “Bumi Manakarra” yang berarti Mana adalah pusaka dan karra adalah sakti sehingga tanah Mamuju bermakna “Bumi Pusaka Sakti”.
Kode satker yang pertama “W 33 A”, W dan A itu meskipun secara adminitrasif dimaksudkan W:: Wilayah dan A: Agama (wilayah peradilan agama) serta angka 33 adalah urutan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia, namun secara simbolis yang bernuansa filosofis dapat juga dimaknai bahwa W dan A itu adalah 2 (dua) nama di antara 99 (sembilan puluh sembilan) nama Tuhan Yang Maha Sakti, yaitu “Waahid” dan “Ahad” yang mengisyaratkan bahwa posisi peradilan agama di Indonesia akan selalu eksis selama bertumpu pada pondasi keyakinan yang kuat tentang keesaan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Mengatur seluruh alam semesta, termasuk urusan tegak runtuhnya lembaga peradilan.
Kemudian angka “33” secara simbolis dapat juga dimaknai sebagai jumlah tasbih, tahmid dan takbir yang dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW kepada seluruh pemeluk agama Islam untuk dibaca setiap selesai shalat lima waktu. Artinya, bahwa PTA Sulbar untuk menjadi sebuah pengadilan tinggi agama yang sakti dan berpotensi sangat kuat dalam meraih kesuksesan dan kemajuan di masa yang akan datang, maka implementasi kinerja operasionalnya harus berpijak pada prinsif-prinsif ketaqwaan sebagai nilai-nilai yang dihasilkan dari keyakinan yang teraplikasi dalam wujud zikir berupa tasbih 33 kali, tahmid 33 kali dan takbir 33 kali atau zikir secara keseluruhan berjumlah 99 kali, sama jumlahnya dengan Asmaaul Husnaa (nama-nama Tuhan Yang Indah).
Dalam kaitan itu, maka kode satker kedua yaitu “PTA.Sr” dapat pula dimaknai sebagai singkatan dari: P: Pokoknya, T: Tuhan, A: Aku, S: Sembah dan R: Rasa. Hal ini memberikan makna bahwa PTA Sulbar harus selalu eksis dan memberikan manfaat kepada setiap warga atau penduduk di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat khusunya, dalam hal penegakan hukum dan keadilan sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT karena dalam setiap rencana aksi dan implementasi aksinya hanya bertumpu kepada kehebatan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana.
Atas dasar itulah, Ketua PTA Sulbar yang pertama, Drs. H. Achmad Hanifah, M. HES, telah mencanangkan yel-yel PTA Sulbar dengan semboyan “Semangat, Semangat, Semangat” agar seluruh warga PTA Sulbar tetap dalam semangat pengabdian kepada Allah SWT yang diwujudkan dalam bentuk pemberian pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.
.