PTA Sulawesi Barat Gelar Forum Diskusi ST08, Bedah Tuntas PKS Isbat Wakaf Terpadu
MAMUJU, Senin(31.08.26) - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat kembali menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan koordinasi teknis bagi satuan kerja di bawahnya. Melalui Forum Diskusi "ST08" yang dilangsungkan secara virtual via Zoom Meeting, PTA Sulbar mengumpulkan seluruh jajaran Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Sulawesi Barat untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Isbat Wakaf Terpadu.

Fokus utama dari diskusi virtual ini adalah membedah turunan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI. PKS yang disahkan pada bulan April 2025 tersebut menjadi landasan penting bagi pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf secara nasional. Dalam forum ini, dibahas secara komprehensif ruang lingkup persidangan isbat wakaf yang melibatkan Pengadilan Agama. Tahapan-tahapan yang didiskusikan mencakup alur pelayanan pendaftaran isbat wakaf, proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, prosedur persidangan, hingga lahirnya penetapan isbat wakaf untuk harta benda wakaf tidak bergerak yang belum memiliki bukti tertulis.
