Prosedur Pengaduan


PROSEDUR PENGADUAN
A. PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:
1. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :
https://siwas.mahkamahagung.go.id/home
Cara Melapor :
- Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
- Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
2. Secara Tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dengan cara diantar langsung ke meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dikirim melalui email, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Veteran Arteri Simboro, Mamuju Sulawesi Barat - 91512.
3. Layanan pesan singkat melalui Whatsapp :
Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 081244849294 dengan format:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
- Surat elektronik (e-mail):
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya./Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Secara Lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat dengan alamat : Jln. Veteran Arteri, Simboro, Mamuju - 91512
- Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
kirim melalui surat ke :
Kepala Badan Pengawasan MA RI
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur
Jakarta Pusat – 13011
Atau
Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan
|
B. |
Sumber Pengaduan |
|
|
|
|
1. Pengaduan dari eksternal Lembaga pengadilan |
|
|
|
|
|
- |
Para pencari keadilan; |
|
|
|
|
|
- |
Pengacara; |
|
|
|
|
|
- |
Lembaga bantuan hukum; |
|
|
|
|
|
- |
Lembaga swadaya masyarakat; |
|
|
|
|
|
- |
Dewan perwakilan rakyat; |
|
|
|
|
|
- |
Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; |
|
|
|
|
|
- |
Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; |
|
|
|
|
|
- |
Komisi pemberantasan korupsi; |
|
|
|
|
|
- |
Komisi hokum nasional; |
|
|
|
|
|
- |
Komisi ombudsman nasional; |
|
|
|
|
|
- |
Komisi yudisial; |
|
|
|
|
|
- |
Dan lain-lain. |
|
|
|
2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. |
|
|
|
|
|
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) |
|
|
|
3. Laporan Kedinasan |
|
|
|
|
|
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. |
|
|
|
4. Informasi Dari : |
|
|
|
|
|
|
- |
Instansi Lain; |
|
|
|
|
|
- |
Media massa; |
|
|
|
|
|
- |
Isu yang berkembang. |
- MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
- Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
- TAHAPAN PENGADUAN
Tahapan pengaduan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
|
1. |
Laporan Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan; |
|
2. |
Penerimaan laporan pengaduan baik melalui lisan, tertulis, email, whatsapp pengaduan, maupun siwas |
|
3. |
Proses penanganan pengaduan |
|
|
|
a. |
Pencatatan; |
|
|
|
b. |
Penelaahan; |
|
|
|
c. |
Penyaluran; |
|
|
|
d. |
Pembentukan tim pemeriksa; |
|
|
|
e. |
Menyusun rencana pemeriksaan; |
|
|
|
f. |
Pelaksanaan pemeriksaan. |
- Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
|
a. |
Memeriksa pengadu, meliputi : |
|
|
|
- |
Identitas pengadu; |
|
|
|
- |
Relepansi kepentingan pengadu; |
|
|
|
- |
Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; |
|
|
|
- |
Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
|
b. |
Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. |
|
c. |
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : |
|
|
|
- |
Identitas; |
|
|
|
- |
Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; |
|
|
|
- |
Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
|
d. |
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
|
e. |
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
|
f. |
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
|
g. |
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
- Hasil Pemeriksaan :
|
a. |
Setelah pemeriksaan selesai, Tim Pemeriksa membuat Laporan Hasil Pemeriksaan |
|
b. |
Panitera Muda Hukum berdasarkan perintah Ketua PTA Sulawesi Barat mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Badan Pengawasan serta mendokumentasikan/mengarsipkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut |
