PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA TINGKAT BANDING SECARA E-COURT
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding:
Prosedur banding melalui e-Court (elektronik) melibatkan login ke situs e-Court Mahkamah Agung, memilih menu pendaftaran upaya hukum banding, mengisi data, mengunggah dokumen memori banding, membayar panjar perkara via virtual account, dan menunggu verifikasi pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari kalender setelah putusan.
Pertama :
Login dan Pendaftaran:
- Masuk ke situs e-Court (go.id) menggunakan akun advokat/pengguna terdaftar.
- Pilih menu "Pendaftaran Upaya Hukum" dan pilih "Banding Online".
- Pilih nomor perkara yang akan diajukan banding, lalu klik "Tambah".
- Pilih pengadilan tingkat pertama pengaju, lalu klik "Lanjut Pendaftaran".
Kedua :
Pengisian Data dan Dokumen:
- Pilih pihak yang mengajukan banding (pembanding).
- Unggah dokumen permohonan banding dan Memori Banding (untuk pemohon) atau Kontra Memori Banding (untuk termohon).
- Pastikan dokumen diunggah dalam format yang diminta.
Ketiga :
Pembayaran Biaya Banding:
- Klik "Lanjut perhitungan SKUM" dan setujui disclaimer.
- Sistem akan menampilkan rincian komponen biaya panjar banding.
- Dapatkan nomor virtual account dan lakukan pembayaran (biasanya dalam 1x24 jam).
- Status akan berubah menjadi "Sudah Dibayar" setelah pembayaran terverifikasi.
Ketiga :
Verifikasi dan Pemberitahuan:
- Pengadilan Tingkat Pertama melakukan verifikasi dan validasi permohonan.
- Para pihak akan menerima notifikasi melalui email terkait status banding.
- Termohon banding akan menerima panggilan pemberitahuan elektronik.
Keempat :
Inzage (Pemeriksaan Berkas):
- Para pihak dapat mengunduh berkas perkara dari aplikasi e-Court.
- Pengadilan memberikan waktu (inzage) untuk memeriksa berkas perkara secara virtual.
- Berkas perkara kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi secara elektronik.
Catatan Penting:
- Tenggang waktu: 14 hari kalender setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Jika melewati 14 hari, tombol pendaftaran otomatis tidak tersedia.
- Proses ini berlaku untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.

