Prosedur Berperkara

Ditulis oleh Junaidi on .

  • Tingkat Pertama
  • Tingkat Banding
  • Tingkat Kasasi
  • Tingkat Peninjauan Kembali
  • Gugatan Sederhana
  • Prosedur Pengambilan Produk

Tata Cara Pengajuan Perkara Secara e-Court di Pengadilan Agama

Pertama :
Membuatan akun di ecourt.mahkamahagung.go.id, unggah dokumen (gugatan PDF/Word, KTP, buku nikah), bayar panjar via Virtual Account, dan menerima nomor perkara melalui email. Layanan ini mempermudah pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan elektronik. 

 

Kedua :
Registrasi Akun:

  • Pengguna Lain (Perseorangan): Daftar melalui PTSP Pengadilan Agama dengan menyiapkan KTP, email aktif, Rekrning dan nomor HP.
  • Advokat: Daftar sebagai pengguna terdaftar dengan validasi Pengadilan Tinggi.

 

Ketiga :
Login dan Pendaftaran:

  • Login ke ecourt.mahkamahagung.go.id.
  • Pilih "Daftar Perkara", pilih Pengadilan Agama tujuan, dan jenis perkara.
  • Isi formulir data pihak penggugat dan tergugat secara lengkap.

 

Keempat :
Unggah Dokumen (e-Filing):

  • Upload surat gugatan/permohonan (format PDF dan DOC/RTF).
  • Upload dokumen pendukung (scan KTP, buku nikah/akta cerai) dalam bentuk PDF.

Kelima :
Pembayaran Panjar (e-Skum):

  • Sistem akan menghitung total panjar biaya perkara (e-Skum).
  • Bayar melalui Virtual Account (ATM/Mobile Banking) sesuai batas waktu yang ditentukan.

Keenam :
Verifikasi dan Nomor Perkara, Setelah bayar, panitera akan memverifikasi. Jika lengkap, perkara akan terdaftar dan nomor perkara akan dikirim ke email pihak yang berperkara.

Ketujuh :
Setelah pembayaran kasir akan me register perkara melalui aplikasi SIPP untuk mendapatkan nomor perkara (kasir cetak SKUM dari SIPP).

Kedelapan :
Bagian pendaftaran melengkapi data umum di SIPP.

Kesembilan :
Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita dan PHS Penetapan Hari Sidang.

 

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA TINGKAT BANDING SECARA E-COURT

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding:


Prosedur banding melalui e-Court (elektronik) melibatkan login ke situs 
e-Court Mahkamah Agung, memilih menu pendaftaran upaya hukum banding, mengisi data, mengunggah dokumen memori banding, membayar panjar perkara via virtual account, dan menunggu verifikasi pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari kalender setelah putusan. 

Pertama :
Login dan Pendaftaran:

  • Masuk ke situs e-Court (go.id) menggunakan akun advokat/pengguna terdaftar.
  • Pilih menu "Pendaftaran Upaya Hukum" dan pilih "Banding Online".
  • Pilih nomor perkara yang akan diajukan banding, lalu klik "Tambah".
  • Pilih pengadilan tingkat pertama pengaju, lalu klik "Lanjut Pendaftaran".

Kedua :
Pengisian Data dan Dokumen:

  • Pilih pihak yang mengajukan banding (pembanding).
  • Unggah dokumen permohonan banding dan Memori Banding (untuk pemohon) atau Kontra Memori Banding (untuk termohon).
  • Pastikan dokumen diunggah dalam format yang diminta.

Ketiga :
Pembayaran Biaya Banding:

  • Klik "Lanjut perhitungan SKUM" dan setujui disclaimer.
  • Sistem akan menampilkan rincian komponen biaya panjar banding.
  • Dapatkan nomor virtual account dan lakukan pembayaran (biasanya dalam 1x24 jam).
  • Status akan berubah menjadi "Sudah Dibayar" setelah pembayaran terverifikasi.

Ketiga :
Verifikasi dan Pemberitahuan:

  • Pengadilan Tingkat Pertama melakukan verifikasi dan validasi permohonan.
  • Para pihak akan menerima notifikasi melalui email terkait status banding.
  • Termohon banding akan menerima panggilan pemberitahuan elektronik.

Keempat :
Inzage (Pemeriksaan Berkas):

  • Para pihak dapat mengunduh berkas perkara dari aplikasi e-Court.
  • Pengadilan memberikan waktu (inzage) untuk memeriksa berkas perkara secara virtual.
  • Berkas perkara kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi secara elektronik. 

Catatan Penting:

  • Tenggang waktu: 14 hari kalender setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Jika melewati 14 hari, tombol pendaftaran otomatis tidak tersedia.
  • Proses ini berlaku untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.

 

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA TINGKAT KASASI

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:

1. 
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon {Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004}; 
2. Membayar biaya perkara kasasi { Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004};
3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar;
4. Permohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004};
5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi {Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004};
6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi {Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004};
7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi {Pasal 48 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004};
8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak;
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka Panitera:
  Untuk perkara cerai talak: Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
  Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagi surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara:

1.  Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi; 
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi;
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi;
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut;
5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 & 3) untuk diberi pendapat;
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara Kasasi;
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
  a. Untuk perkara cerai talak:
    1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
  2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
  b. Untuk perkara cerai gugat :
   

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).


Syarat mengambil Akta Cerai:

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

-. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

-. Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

-. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

-. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat

 Jalan Veteran Arteri, Simboro, Mamuju
 081 - 244849294
 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 Peta Lokasi:

 

© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. All Rights Reserved.