Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Dasar Hukum : PP No 5 Tahun 2019
| NO | JENIS BIAYA | NOMINAL (Rp) | KETERANGAN |
| 1 | Biaya Penggandaan | 500 | Per lembar |
| 2 | Biaya Penjilidan | 25.000 | Per Berkas |
| 3 | Biaya Penyalinan/ Tranfer Digital ke Flasdisk | 120.000 | Per Informasi |
Biaya tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Nomor : 5.1/KPTA.W33-A/SK.HK1.1/I/2026 tentang Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
