Biaya Memperoleh Informasi

Ditulis oleh Junaidi on .

Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.


2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Dasar Hukum : PP No 5 Tahun 2019

NO JENIS BIAYA NOMINAL (Rp) KETERANGAN
1 Biaya Penggandaan 500   Per lembar
2 Biaya Penjilidan 25.000  Per Berkas
3 Biaya Penyalinan/ Tranfer Digital ke Flasdisk 120.000  Per Informasi

Biaya tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Nomor : 5.1/KPTA.W33-A/SK.HK1.1/I/2026 tentang Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat

 Jalan Veteran Arteri, Simboro, Mamuju
 081 - 244849294
 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 Peta Lokasi:

 

© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. All Rights Reserved.