PTA Sulawesi Barat Ikuti Bimtek Komunikasi terhadap Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Mamuju, 25 Juli 2025 – Pimpinan, Hakim, dan Tenaga Teknis Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dengan tema “Komunikasi terhadap Kaum Rentan”, yang digelar secara virtual dari ruang Command Center PTA Sulawesi Barat.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dan dilaksanakan berdasarkan pembagian wilayah zona. PTA Sulawesi Barat bersama seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di bawahnya serta PTA Makassar dan seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di bawahnya tergabung dalam Zona 16.

Pada Zona 16, narasumber yang dihadirkan merupakan seorang psikolog profesional, Andi Dewi Neswaty Nur Putri Sanif Atjo, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Beliau membawakan materi mendalam mengenai pendekatan komunikasi dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat marginal lainnya.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa kaum rentan merupakan individu atau kelompok yang karena kondisi fisik, mental, sosial, ekonomi, budaya, atau status hukum tertentu berada dalam posisi yang lemah dan sulit mengakses keadilan secara setara. Kelompok ini mencakup anak-anak, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, lansia, ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), fakir miskin, ibu hamil, serta masyarakat adat dan minoritas.
Dari sudut pandang psikologi dan hukum, pendekatan terhadap kaum rentan memerlukan pemahaman mendalam, bukan hanya terkait aspek hukum formal, tetapi juga kondisi psikososial yang mereka hadapi. Narasumber menekankan bahwa tujuan utama dalam penanganan kelompok rentan adalah pemulihan emosional, perlindungan dari diskriminasi, dan pemberian akses keadilan yang setara.
Materi juga menyoroti berbagai tantangan komunikasi terhadap kaum rentan, di antaranya:
- Hambatan bahasa dan budaya yang membuat informasi hukum sulit dipahami,
- Minimnya pelatihan inklusif bagi aparat hukum,
- Keterbatasan fasilitas fisik dan teknologi di pengadilan,
- Stigma dan diskriminasi yang masih melekat di masyarakat maupun institusi hukum,
- Ketidakpahaman kaum rentan terhadap hak-hak hukum mereka.
Narasumber menegaskan bahwa komunikasi yang inklusif dan empatik merupakan kunci utama dalam menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk kaum rentan, serta menjadi tanggung jawab moral dan profesional bagi seluruh aparatur peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para aparatur peradilan agama di wilayah PTA Sulawesi Barat dapat semakin memahami pentingnya perspektif inklusi dan kepekaan sosial dalam menjalankan tugas yudisial, serta mampu membangun proses peradilan yang humanis, berkeadilan, dan ramah bagi semua kalangan, tanpa terkecuali.
