PTA Sulbar Tingkatkan Kompetensi Hakim Lewat Bimtek Kaum Rentan Berperkara Jinayat

Mamuju, 29 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat” yang diselenggarakan secara daring oleh Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim tinggi, serta aparatur peradilan agama dari seluruh Indonesia, termasuk jajaran PTA Sulawesi Barat. Bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para hakim mengenai pedoman mengadili perkara kaum rentan, khususnya dalam konteks perkara jinayat, agar terwujud peradilan yang berkeadilan, responsif, dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam materi yang disampaikan, para narasumber menekankan pentingnya perspektif perlindungan kaum rentan—seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya—dalam setiap proses peradilan. Dengan pedoman yang jelas, hakim diharapkan mampu memberikan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga manusiawi dan berpihak pada keadilan substantif.
Melalui partisipasi dalam bimbingan teknis ini, PTA Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, sehingga pelayanan hukum yang diberikan dapat benar-benar mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan untuk semua.
