RAKOR DAN BIMTEK (DAY-1), Fokus pada Pencegahan Pernikahan Dini hingga Penguatan Integritas
MAMUJU - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Selasa (31/03/2026). Bertempat di Mamuju, kegiatan ini menghadirkan serangkaian pemaparan krusial terkait kebijakan strategis dan penguatan kelembagaan Atau SATKER Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Sulawesi Barat.

Kebijakan Umum: Menekan Angka Pernikahan Dini
Sesi materi pertama dibuka langsung oleh Ketua PTA Sulawesi Barat, YM Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H. Dengan dipandu oleh Sutarno, S.H., M.H. sebagai moderator, beliau memaparkan materi mengenai "Kebijakan Umum PTA Sulawesi Barat dalam Pencegahan dan Dampak Pernikahan Dini." Dalam paparannya, Dr. Hasnawaty menekankan peran penting lembaga peradilan agama dalam memitigasi dampak sosial dan kesehatan akibat pernikahan di bawah umur yang masih menjadi tantangan di Provinsi Sulawesi Barat.

Penguatan Pengawasan dan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Memasuki sesi kedua, fokus beralih pada aspek internal organisasi. Dr. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.I. tampil sebagai narasumber didampingi moderator Drs. H. Sudarno, M.H. Beliau membawakan materi bertajuk "Penguatan Pengawasan PTA Sulawesi Barat dan Pembangunan ZI." Materi ini menggarisbawahi komitmen PTA Sulawesi Barat dalam: Meningkatkan fungsi pengawasan melekat dan fungsional (e-binwas). dan Akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Transformasi Administrasi Kepaniteraan
Rangkaian materi ditutup dengan pembahasan teknis mengenai tata kelola perkara. Kamaluddin, S.H., M.H. memaparkan materi "Kebijakan Administrasi Kepaniteraan" dengan dipandu oleh Dra. Hj. Rosdiana selaku moderator. Sesi ini membedah berbagai regulasi terbaru guna memastikan administrasi peradilan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan Rakor dan Bimtek ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan agama di Sulawesi Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi lintas sektor.
