Mediasi Berhasil Pengadilan Agama Majene

Ditulis oleh Junaidi on .

Majene - Dalam menggaungkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian ternyata tidak hanya dapat dilaksanakan diruang persidangan, namun informasi ini salah satunya juga dapat disampaikan melalui mediasi. seperti halnya yang telah dilakukan oleh Hakim Mediator Anisa Pratiwi,S.H.I., M.H. yang telah beberapa kali berhasil memberikan informasi Hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. dalam kesempatan kali ini,

Selasa 30 Mei 2023 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Majene, Hakim mediator Anisa Pratiwi S.H.I., M.H dalam pelaksanaan mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 51/Pdt.G/2023/PA.Mj telah dapat menempuh mediasi dengan hasil laporan berhasil kesepakatan sebagian. kesepakatan sebagian tersebut berisi mengenai 1. Hak Asuh Anak, 2. Nafkah Anak, 3. Mut'ah, 4. Hutang Piutang. kesepakatan tersebut diupayakan oleh mediator untuk diselesaikan dalam mediasi adalah sebagai upaya mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa yang berkepanjangan diantara para pihak. Pesan mediator untuk para pihak adalah perceraian bukan menjadi alasan pemutus jalinan silaturahim, sebagai manusia yang pernah saling membina rumah tangga harus tetap menjalin komunikasi yang baik demi anak-anak yang harus dibesarkan dan dijamin kelangsungan hidupnya, sehingga berpisahlah dengan baik dan dengan pikiran yang dewasa.

Dengan pelaksanaan mediasi yang disertai penyampaian informasi dampak perceraian serta hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, menjadi komitmen Pengadilan Agama Majene dalam menjamin seluruh hak para pihak maupun anak dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk berfikir ulang dalam melakukan perceraian

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat

 Jalan Veteran Arteri, Simboro, Mamuju
 081 - 244849294
 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 Peta Lokasi:

 

© 2024 Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. All Rights Reserved.