Penginputan Dokumen AKIP 2025 dan Penilaian Mandiri melalui Aplikasi SEMAR
Mamuju – Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 1141/BP/OT.01.1/07/2023, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat resmi mengeluarkan instruksi terkait pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) untuk tahun 2025. Dalam rangka penilaian dokumen AKIP di wilayah hukum PTA Sulawesi Barat, seluruh satuan kerja (satker) diminta untuk memperhatikan poin-poin penting berikut:
1. Pelengkapan Dokumen: Setiap satker wajib melengkapi dokumen AKIP Tahun 2025 pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang telah tersedia di aplikasi SEMAR.
2. Penilaian Mandiri: Satker diwajibkan melakukan self assessment atau penilaian mandiri terhadap dokumen AKIP tersebut langsung pada aplikasi SEMAR.
3. Tenggat Waktu: Batas akhir pengunggahan dokumen dan penilaian mandiri adalah tanggal 31 Mei 2026.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan klik pada dokumen di bawah.

Penginputan Dokumen AKIP Tahun 2025 dan Penilaian Mandiri pada Aplikasi SEMAR.pdf
