Permintaan Data Dispensasi Kawin
Mamuju - Dalam rangka memenuhi maksud surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat Nomor : B/400.2.4.1/424/2023 Tanggal 3 Oktober 2023 sebagai pengembangan data sebelumnya tentang Data Dispensasi Kawin Tahun 2022 sampai Tahun 2023, maka bersama ini diinstruksikan kepada satuan kerja Pengadilan Agama Se-Wilayah Hukum PTA Sulawesi Barat untuk mengirimkan data sesuai dengan format permintaan data terlampir paling lambat tanggal 06 Oktober 2023. Untuk lebih jelasnya, dapat lihat di dokumen berikut:

