E-COURT
Pengertian e-COURT ???
e-COURT adalah Pelayanan Administrasi Peradilan secara Elektronik sesuai PERMA nomor 3 Tahun 2018, yaitu program Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Program tersebut dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan bahwa, (satu) Pengadilan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (sesuai pasal 4 ayat 2 UU nomor 48 Tahun 2009). (dua) Tuntutan pencari keadilan dan perkembangan zaman mengharuskan pelayanan administrasi perkara di Pengadilan berbasis teknologi informasi. (tiga) Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. (empat) Tuntutan survei Kemudahan Berusaha. Untuk mendaftar melalui e-Court silahkan klik link ini.
KONSEP SOLUSI IMPLEMENTASI e-COURT
1. e-FILLING yaitu Pendaftaran Perkara Online
2. e-PAYMENT yaitu Pembayaran Panjar Biaya Online
3. e-SUMMONS yaitu Pemanggilan Pihak secara Online
Untuk Panduan E-court bisa Klik Di Sini